TANA TORAJA - Menjamurnya Tempat Hiburan Malam (THM) di kabupaten Tana Toraja, mulai dari usaha Cafe maupun Karaoke yang beroperasi tiap malam, akhirnya disorot keras oleh Lembaga Pilar Rakyat Indonesia (LPRI), Kamis (2/2/2023).
Pasalnya, puluhan THM tersebut diduga sudah sekian lama beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang jelas.
Ketua LPRI Tana Toraja, Rasyid Mappadang, mengatakan bahwa puluhan THM yang beroperasi disinyalir setiap malam beraktivitas tanpa legalitas yang jelas sementara ada aturan yang jelas yang harus dipatuhi.
"THM seperti cafe dan karaoke yang beroperasi di Tana Toraja yang tidak memiliki izin usaha, kami minta ke Pemerintah Daerah agar dititup saja. Kemudian jika belum kantongi izin usaha dan memiliki izin keramaian dari Kepolisian itu harus ditinjau ulang", tegas Rasyid Mappadang.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Selain dua hal tersebut, Ketua LSM LPRI juga membeberkan jika rata rata para pekerja atau pelayan yang di pekerjakan adalah di bawah umur.
Terkait, izin usaha sebagai legalitas dokumen awal dalam menjalankan usaha, Rasyid Mappadang, juga menekankan agar setiap pemilik usaha jangan coba main main karena jangan sampai di izin usaha tertulis jenis usaha cafe tapi aktivitasnya karaoke.
"Jangan main main dengan legalitas izin usaha. Kalau usahanya cafe maka izin usahanya harus cafe dan tidak boleh lakukan aktivitas karaoke", ungkap Rasyid Mappadang.
Untuk itu selaku ketua LPRI Tana Toraja, Rasyid Mappadang berpesan kepada instansi terkait agar tegas lakukan pengawasan. Baik pengawasan izin usaha maupun kepada para pekerja.
(Widian)